Mengapa Sarang Burung Walet Harus Bayar Pajak? Fakta Menarik di Balik Kebijakan Kontroversial Ini

Keuntungan yang menjanjikan tentunya dimiliki oleh mereka yang bergerak dalam bisnis sarang walet. Khasiat sarang walet adalah untuk menjaga kesehatan dan kecantikan. Tinggi harga jual sarang walet bukan hal yang mengherankan karena sarang walet memiliki berbagai manfaat yang bermanfaat. Pajak sarang burung walet dikenakan pada usaha di Indonesia untuk menghasilkan sarang burung walet.

Kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tidak termasuk dalam objek pajak, sedangkan pengambilan sarang walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan bagian dari objek pajak. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dasar hukum untuk memajaki usaha burung walet.

Peraturan Pajak Sarang Burung Walet

Pajak terbagi menjadi 2 jenis berdasarkan lembaga yang memungutnya, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Jenis pajak daerah yang terbagi menjadi Pajak Kabupaten/Kota, dan Pajak Provinsi, merupakan dasar penguatan dari peraturan bisnis sarang walet yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam hal mengatur pajak sarang burung walet, tiap Kabupaten/Kota memiliki peraturan daerah masing-masing karena kedudukan pajak tersebut berada di bawah Pajak Kabupaten/Kota.

Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu akan diterapkan pada penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dengan peredaran bruto tertentu, sebagaimana diatur oleh Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018. WPDN yang dimaksud meliputi wajib pajak orang pribadi; serta wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang mendapatkan penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 Milyar dalam 1 (satu) tahun pajak.

Dasar pengenaan pajak adalah standar peredaran bruto yang diperoleh dari usaha sebelum dikurangi potongan tunai, penjualan, dan potongan lain-lainnya. Besaran tarih PPh yang disepakati adalah 0,5% (nol koma lima persen) dan ditentukan berdasarkan nilai pengganti yang berupa uang yang diterima.

Pajak Sarang Burung Walet merupakan pajak yang dikenakan pada aktivitas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, pada akhirnya. Pengusahaan dan/atau pengambilan sarang burung walet adalah objek dari pajaknya. Badan atau orang pribadi yang berkecimpung dalam pengelolaan sarang burung walet merupakan subjek pajak burung walet. Nilai jual sarang burung walet itu sendiri menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Sarang Burung Walet selanjutnya. Perhitungan masing-masinglah yang menjadi dasar dalam menghitung nilai jual sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet sebesar 10% ditetapkan melalui Peraturan Bupati untuk menentukan harga pasaran umumnya. Bermanfaat dapat pajak sarang burung walet bagi proses pembangunan di masing-masing daerah dan juga untuk pembangunan nasional. Jangan lupa untuk membayar pajak sarang burung walet, sahabat walet karena itu merupakan kewajiban.

Jika sahabat walet sudah siap untuk memulai usaha bisnis burung walet, Markas Walet siap membantu dalam mewujudkan impian tersebut hingga sukses. Untuk informasi lebih lanjut, sahabat walet dapat menghubungi Markas Walet melalui kontak yang tersedia.

Instagrammarkaswaletdotcom
FacebookMarkaswalet.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *